Potensi UMKM Dalam Memajukan Perekonomian
source pic: makassar.tribunnewes.com Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro , Kecil, dan Menengah , UMKM atau usaha mikro merupakan usaha miliki perseorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria yang ditulis oleh Undang-Undang . Seperti yang kita ketahui sekarang banyak masyarakat yang berminat untu k membuka usaha sendiri baik itu hany a sekedar warung yang menjual bahan-bahan sembako s erta kebutuhan dasar lainnya , menju al kerajinan tangan yang unik ataupun menjual berbagai macam makanan dan minuman...